Susunan Upacara 17 Agustus

 Menurut Pedoman Peringatan HUT RI yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), susunan upacara bendera peringatan Hari Kemerdekaan RI pada tanggal 17 Agustus sekurang-kurangnya terdiri atas:


  1. Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara;
  2. Pembina upacara tiba di tempat upacara;
  3. Penghormatan kepada pembina upacara;
  4. Laporan pemimpin upacara;
  5. Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh korsik/paduan suara;
  6. Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara;
  7. Pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara;
  8. Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945;
  9. Pembacaan Keputusan Presiden RI tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dan pemberian piagam kepada penerima Satyalancana Karya Satya (jika ada);
  10. Amanat pembina upacara;
  11. Pembacaan do'a *);
  12. Laporan pemimpin upacara;
  13. Penghormatan kepada pembina upacara;
  14. Pembina upacara meninggalkan mimbar upacara;
  15. Upacara selesai, barisan dibubarkan.
Catatan:
*) : Sebelum pembacaan doa, diharapkan agar petugas pembaca doa menjelaskan bahwa doa upacara dibacakan secara agama Islam, dan mempersilakan kepada peserta upacara yang tidak beragama Islam untuk berdoa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.

Upacara bendera peringatan Hari Kemerdekaan RI itu dilaksanakan mulai pukul 07.00 waktu setempat. Pedoman tersebut juga dapat digunakan sebagai acuan susunan upacara bendera 17 Agustus yang diselenggarakan di sekolah, instansi/kantor, hingga lingkungan masyarakat.



Baca artikel detiknews, "Susunan Upacara 17 Agustus dan Pedoman Peringatan HUT ke-78 RI" selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-6870393/susunan-upacara-17-agustus-dan-pedoman-peringatan-hut-ke-78-ri.

Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kegiatan di Jumat Pagi